Example floating
Example floating
Daerah

Program Bedah Rumah Desa Kweden “ Disunat “ Kades

Avatar
×

Program Bedah Rumah Desa Kweden “ Disunat “ Kades

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rumah Mbah Fatimah, hanya direhab  2 meter saja.jpg
Keterangan foto : direhab cuma 2 meter saja dari aslinya

Kejadian seperti yang dialami nenek Fatimah juga dialami oleh beberapa orang yang menerima bantuan tersebut. “ Kok tega dan mentolo ya Pak Lurah memotong bantuan itu. Padahal penerima bantuan itu kan benar-benar orang berpenghasilan kurang. Lagi pula ini kan program pemerintah. Kok beraninya panitia main-main. Apa tidak ada sanksinya ya… “ ujar beberapa warga disekitar nenek Fatimah.
Sementara itu, Mahfud, Kepala Desa Kweden tidak bisa ditemui. Tapi, semua program dan operator desa, terutama terkait program pemerintah bedah rumah itu telah diserahkan ke Amsory, Bayan setempat.
Bayan Amsory, kaki-tangan Kades, selaku ketua panitia program bedah rumah, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa di desanya program bedah rumah tidak terjadi problem apapun. “ Karena saya penanggungjawab lapangan, kekurangan atau kelebihan apapun saya tau, “ bual Amsory beberapa waktu lalu.
Kabar pemotongan dana Rp 4,5 juta masing-masing ke penerima bantuan tersebut, dibarengi dengan pembangunan rumah Kades Mahfud menjadi mewah disekitar situ. Sedang Bayan Amsory, membeli sepeda motor Ninja warna merah seharga Rp 46 juta. Alamaaak …. ( teguh bp )

Baca Juga  Bakti Sosial Kodim 0812 Lamongan Bersama Gerai UMKM dan Mitra Lokal Dalam Rangka Menyambut Bulan Ramadhan.
Datangi Kejari Lamongan Minta Salinan BAP, Kuasa Hukum Wahyudi: Kami Ingin Semuanya Dibuka Terang Benderang LAMONGAN | Memo coid- Tim Kuasa Hukum, Moch. Wahyudi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah pemotongan hewan dan unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Senin (24/3/25). Kedatangan dua pengacara senior, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik ke kantor Kejaksaan Lamongan itu dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) atas kliennya. “Kami datang ke sini, dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan, karena itu merupakan hak daripada tersangka sebagaimana pasal 72 KUHAP yang menyatakan,” atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan,” ujar Muhammad Ridlwan didampingi rekannya Ainur Rofik, di depan kantor Kejari Lamongan. “Maka kami selaku penasehat hukum yang dikuasakan dengan ini mengajukan permohonan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan turunannya untuk kepentingan pembelaan klien kami,” imbuh dia. “Per tanggal 22 Maret 2025 kemarin, kita ditunjuk sebagai penasehat hukum (PH) pak Wahyudi. Maka tentunya kita sebagai kuasa hukum pada suatu hukum melakukan upaya-upaya konkret,” ungkapnya. Menurutnya, selama ini Pak Wahyudi sendiri diperiksa dalam proses penyidikan maupun penyelidikan maupun ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini juga belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP). “Kita baru memasukkan surat dari permohonan, dan ini ada tanda terimanya, dan menunggu nanti disposisinya bagaimana. Yang jelas kita sudah masukkan dan ini tadi diterima oleh petugas PTSP, ” ujarnya. Ia berharap, dalam proses penanganan perkara pak Wahyudi ini, Kejaksaan Negeri Lamongan nantinya profesional dan transparan. Ridlwan juga meminta untuk transparan, profesional dan terbuka, tidak tebang pilih. Karena menurut dia, kliennya terus juga sudah dalam proses penanganan selama ini mengenai pembangunan rumah potong hewan unggas sudah diaudit lembaga yang berwenang yakni BPK. “Dan itu memang ada kerugian, dan rekomendasinya pada waktu itu adalah untuk dikembalikan dan sudah ada pengembalian. Yang mengembalikan juga bukan pak Wahyudi, karena dalam hal ini sepeser pun bahwa pak Wahyudi tidak menerima aliran dana tersebut,” ucapnya. “Jadi nanti, jangan sampai dalam proses ini terkesan dicari-cari lagi kesalahan, sudah ada lembaga yang berwenang oleh undang-undang sendiri. Eh, Ini kok malah masih mencari pembanding, dan apakah itu lebih kredibel kita enggak tahu. Tapi yang jelas lembaga yang berwenang untuk itu adalah yang sudah dilakukan oleh BPK pada waktu itu,” tambahnya. Ridlwan mengungkapkan, persoalan nanti bagaimana langkah-langkah berikutnya, tergantung dari perkembangan nantinya seperti apa. “Yang jelas kita berusaha dalam proses penanganan perkara ini, maupun pendampingan terhadap pak Wahyudi, kita ingin semuanya dibuka nanti terang benderang, biar yang salah ya salah, enggak ada kalimat kriminalisasi dan sebagainya,” pungkas dia. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pada tahun 2022 senilai Rp 6 miliar. Tiga tersangka tersebut yakni MW selaku PPK, SA direktur rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana kegiatan. (aza).
Daerah