Selain itu, aplikasi tersebut dapat melacak posisi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) apabila berada di luar jarak tempat karantina yang sudah ditentukan.
Aplikasi Monitoring Karantina Presisi diadopsi dari sejumlah negara yang memperketat masa karantina pelaku perjalan luar negeri, bertujuan untuk memperkuat pengawasan.
Peluncuran aplikasi Monitoring Karantina Presisi dihadiri langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjairan, dan dilucurkan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/1), sebagai upaya mencegah peningkatan persebaran COVID-19 varian Omicron di Indonesia, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jangan ada dispensasi menjalani karantina bagi warga yang baru saja tiba dari luar negeri.