Dwi juga menjelaskan bahwa penerapan tarif efektif bulanan hanya berlaku bagi Pegawai Tetap untuk perhitungan PPh Pasal 21 di luar Masa Pajak Terakhir. Sementara itu, perhitungan PPh Pasal 21 selama satu tahun pada Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan yang berlaku saat ini.
Selain itu, untuk mempermudah perhitungan PPh pasal 21 dengan tarif efektif ini, Ditjen Pajak sedang mengembangkan alat bantu yang nantinya dapat diakses melalui DJPOnline mulai bulan ini. Lebih lanjut, pemerintah akan mengatur ketentuan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini tengah dalam proses penyusunan tahap akhir.
Dalam hal besaran tarif, terdapat rincian kategori penghasilan bulanan dan besaran tarif yang berlaku untuk masing-masing kategori. Kategori tersebut meliputi Kategori A, B, dan C, dengan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan rentang penghasilan masing-masing kategori.
Tarif tersebut diterapkan berdasarkan penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak dan status perkawinan serta jumlah tanggungan yang dimiliki.
Langkah DJP: Transformasi Signifikan pada PPh Pasal 21 dan Dampaknya
Selain itu, kategorisasi tarif efektif bulanan yang disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan memberikan kerangka kerja yang lebih terperinci bagi pembayar pajak. Meskipun ada perubahan signifikan, penerapan tarif efektif bulanan hanya berlaku pada Pegawai Tetap di luar Masa Pajak Terakhir.
Artinya, perhitungan PPh Pasal 21 selama satu tahun pada Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.