Dalam kesempatan yang serupa, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan memberi apresiasinya ke Kementerian Koperasi dan UKM atas ide program akselerasi alih bentuk tidak resmi ke resmi untuk pedagang mie ayam dan bakso se-kabupaten Bekasi.
“Saat kita memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, dan BPJS Ketenagakerjaan, usaha kita akan terdaftar oleh negara secara baik hingga mempermudah pembimbingan, pemantauan, dan keselamatan,” kata Dani Ramdan.
Menurut Bupati, aktivitas ini sebagai titik balik bangunnya ekonomi terutamanya UMKM yang upayanya terimbas Covid-19. “Dengan mempunyai NIB, sertifikat yang lain sama sesuai keperluan usaha, UMKM semakin lebih cepat berkembang dan naik kelas,” kata Dani.
Asdep Pengembangan SDM Perkoperasian dan Pejabat Fungsional Kemenkop-UKM Nasrun menjelaskan, aktivitas akselerasi alih bentuk usaha tidak resmi ke resmi untuk pedagang mie ayam dan bakso se-Kabupaten Bekasi ini menarget 1.000 NIB, 1.000 sertifikat halal, dan 1.000 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ikut datang pada acara itu, Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan; Asdep Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional Kemenkop-UKM, Nasrun; dan Ketua PAPMISO, Bambang Haryanto.