“Jamu kesahatan bermerk Singa Banteng tersebut melanggar aturan, karena tidak dilengkapi izin dari BPOM, Dinkes, setifikat halal dan komposisi takarannya tidak terpampang sehingga bahaya bagi kesehatan,” ungkap Kompol Ariek Indra Sentanu saat Press Release di Mapolres Kediri,Kamis (31/5/17).
Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan 98 botol jamu merk Singa Banteng yang siap edar, dan juga berbagai macam alat yang diguanakan utuk membuat racikan jamu.
Imam Sutikno mengaku, sudah menjalani usahanya selama 17 tahun.Dalam seminggu Imam mampu menjual 200 botol. Untuk harga satu botol Rp 2 ribu. Dari harga itu, hanya mengambil untung Rp 1.000.
“Saya meraciknya sendiri dari bahan bahan rempah dan perasan.Sebelum membuat jamu racikan sendiri, dulu saya pernah bekerja di toko Jamu Barokah Kediri, sehingga tahu bahan untuk membuat jamu dan bagaimana cara meraciknya,” ujar tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 141 UI RI Nomer 18 Tahun 2012 tentang pangan ancaman dua tahun atau denda sebesar Rp 4 miliar.(eko)