Penyidik kepolisian masih mendalami, apakah praktik serupa dilakukan para tersangka dalam setiap pengurusan surat atau dokumen tanah. “Korban adalah seorang PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dan terus dimintai uang baik lisan maupun telpon ketika akan mengambil dokumen tanah yang diurus. Kami masih mengembangkan, apakah praktek ini sudah dilakukan berapa lama,” bebernya.
Untuk nominal uang, lanjut Yudha, telah ditentukan oleh kedua tersangka. Penerima adalah Anis, merupakan bawahan dari Agus selaku kepala seksi. “Uang disita pecahan Rp 100 ribu, jumlahnya Rp 5 juta sesuai permintaan para tersangka,” ujar Ambuka.