Sesuai dengan ketentuan Undang Undang, untuk menggantikan jabatan Camat, Bupati Kepala Daerah tetap merminta izin ke Kemendagri , untuk melepas dan mencopot jabatan setingkat Camat. Meskipun usulan, pengangkatan dan pelepasan jabatan Camat menjadi otoritas Bupati, namun, kepala daerah harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Pungutan Liar Pelanggaran Berat Pejabat
Pungutan liar yang dilakukan pejabat daerah, adalah bentuk pelanggaran berat dan sudah diatur dalam mekanisme perundang undangan. Baik UU yang mengatur tentang penyelanggaraan pemerintahan maupun peraturan turunan yang menyangkut penyelanggaraan negara dan pemerintahan dari pusat hingga daerah.
Termasuk dalam kasus pungutan liar atau Pungli Camat dan Kasi PMD Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, yang tertangkap tangan oleh Bupati Kediri Hanidhito Himawan, adalah pelanggaran berat. Sanksinya sudah disebutkan dalam peraturan pemerintah, bisa pencoipotan jabatan maupun penurunan panjgkat setingkat lebih rendah. ( ed )