Padahal untuk proyek swakelola erat sekali hubunganya dengan program pemberdayaan masyarakat sekitar sekolah.” Pelaksana kegiatan semestinya P2S bukan kepala sekolah. Termasuk terkait penunjukan pekerja harian harus diprioritaskan dari kelompok wali murid miskin atau komite. Kalau kepala sekolah menunjuk pekerja diluar lingkungan sekolah itu tidak benar,” tegas Tatit.
Lebih lebih masih dikatakan Tatit kalau pekerja tersebut latar belakangnya adalah seorang pemborong justru akan timbul permasalahan baru. Meskipun dalam pelaksanaanya dilapangan tidak mengatasnamakan CV atau tidak menandatangani surat kontrak tapi itu tetap tidak benar. ” Kalaupun itu tetap dipaksakan karena dalih teknis atau sekolah dalam hal ini guru tidak mengerti soal bangunan, justru akan muncul persoalan fatal yaitu terkait kemurnian SPJ ,” tambahnya.
Untuk memastikan kebenaran dari pengaduan masyarakan kepada wartawan memo.co.id dalam waktu dekat komisi C akan sidak ke lokasi. ” Untuk menguji kebenaran data yang masuk perlu dilakukan sidak,” pungkasnya.
Terpisah saat wartawan klarifikasi persolan ini dengan Drs. Andy Winanto selaku kepala sekolah SMPN 2 Tanjunganom menampik keras tudingan itu. Saat dihubungi lewat telpon selularnya mantan kepala sekolah SMPN 1 Sawahan ini dengan nada tinggi menegaskan tidak melibatkan pihak CV tapi hanya seorang tukang bangunan biasa dari klurahan Werungotok Nganjuk. ” Kalau guru disuruh ngurusi semen batu bata apa tidak mengganggu tugasnya,” ucapnya (adi)