Pada saat bersamaan, mengetahaui korban kejar-kejaran sambil meminta tolong, Yoga Adi Nugroho (24) warrga setempat langsung membantu mengejar pelaku. Pelaku lari ke arah jalan Sunan Kali Jogo, jalan Diponegoro, sampai jalan Ronggolawe, tembus jalan Basuki Rahmad.
Pelaku terus melaju kencang dalam keadaan masih dikejar oleh Yoga sesampainya di jalan Hayam yang masuk wilayah Kecamatan Semanding, apes, pelaku kebetulan berpapasan dengan Polisi Unit Patroli, langsung saja oleh Yoga pelaku ditangkap dan langsung diamankan di mapolsek semanding.
“Pelaku semantara sudah kami amankan di mapolsek Semanding guna penyidikan lebih lanjut, dan ucapan terima kasih kepada saudara Yoga Adi Nugroho yang telah membantu mengejar korban hingga pada akhirnya pelaku bisa tertangkap.
Berdasarkan identitas yang sudah kami amankan. pelaku diketahui berinisial MSS (32) dengan alamat Kelurahan Semen, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri Jawa Timur.
Barang bukti yang didapat dari hasil merampas milik korban Dwi Cahyati berupa tas warna coklat yang berisi Handpone merk oppo warna hitam, buku tulis, bolpoint, kaca mata, dan minyak wangi sudah kami amankan sebagai alat bukti
Untuk membertanggungkan perbuatannya pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” Terang Kapolsek Semanding Menambahkan.(tain)