Manfaat JHT diberikan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Pada saat beleid ini berlaku, maka Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 15 beleid itu.