Encep menjelaskan bahwa sejumlah pokok pengaturan dalam PMK 41 mencakup identifikasi subjek penerima manfaat, penyederhanaan prosedur pengajuan permohonan, serta efisiensi dalam proses melalui otomasi permohonan dan layanan yang lebih baik. Pembebasan bea masuk ini dapat dinikmati oleh pelaku usaha di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, termasuk di area perkebunan dan kehutanan.
Proses permohonan dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memanfaatkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW). Permohonan tersebut minimal harus mencakup informasi tentang nama dan alamat pelaku usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), rincian mengenai jumlah dan jenis bibit serta benih, perkiraan harga, pelabuhan tempat pemasukan, dan nomor serta tanggal invoice atau dokumen lainnya yang relevan.
Setelah penelitian terhadap permohonan selesai dan dinyatakan lengkap, keputusan mengenai pembebasan bea masuk dapat dikeluarkan dalam waktu maksimal 5 jam kerja apabila diajukan secara elektronik, atau 1 hari kerja jika diusulkan secara manual. Encep juga mengingatkan bahwa keputusan ini hanya sah untuk satu kali proses impor, dengan masa berlaku pemindahan atau pengeluaran bibit dan benih yang tidak boleh lebih dari satu tahun sejak tanggal keputusan.
Sebagai perwakilan dari lembaga yang mendukung perdagangan dan bantuan industri, Encep memastikan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk mendampingi pelaksanaan PMK 41 Tahun 2024 dengan sebaik-baiknya. Diharapkan, kebijakan ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik serta mendorong pertumbuhan di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan di Indonesia. Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini agar dapat mendorong kemajuan dan pengembangan dalam industri terkait.
Pembebasan Bea Masuk Impor Bibit dan Benih: Dorong Pertumbuhan Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan di Indonesia
Pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih menjadi langkah strategis dalam mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan di Indonesia. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperoleh bibit dan benih berkualitas, yang merupakan komponen kunci dalam meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan sektor-sektor tersebut.