MEMO.CO.ID, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR RI di tiga daerah pemilihan (dapil) di Sumatera Utara, dengan kuasa hukum mereka, Moch Ainul Yaqin, mengungkapkan perpindahan suara yang signifikan dan kesalahan penghitungan yang mengakibatkan kekurangan suara bagi PPP.
PPP Ungkap Perpindahan Suara Signifikan dalam Pemilu DPR RI
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI di tiga daerah pemilihan (dapil) di Sumatera Utara. Kuasa hukum PPP, Moch Ainul Yaqin, mengungkapkan bahwa terjadi perpindahan suara yang signifikan, dengan total selisih hingga sekitar 16 ribu suara.
Menurut Ainul, PPP seharusnya memperoleh suara sebesar 193.088, namun berdasarkan keputusan, partai tersebut tidak memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Hal ini mengakibatkan kekurangan suara sebesar 0,13 persen.
Ainul merincikan perpindahan suara di dapil Sumut I, II, dan III. Di Sumut I, terjadi perpindahan suara dari PPP ke Partai Garuda sebesar 4.987 suara. Sementara itu, di Sumut II dan III masing-masing terjadi perpindahan suara sebesar 5.420 dan 6 ribu suara.