Pengaruh Peraturan Presiden tentang Publisher Rights terhadap Pembatasan Konten Berita: Tanggapan Google dan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Google menyampaikan keprihatinannya terkait Peraturan Presiden tentang Hak Penerbit atau Publisher Rights yang tengah menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo. Mereka khawatir bahwa rancangan aturan tersebut dapat mengakibatkan pembatasan konten berita online serta berdampak negatif pada keberagaman sumber berita bagi masyarakat.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa aturan ini sebenarnya bertujuan untuk mengatur alih-alih membatasi konten berita. Bagaimana pandangan Google dan tanggapan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait peraturan ini? Simak selengkapnya dalam artikel berikut.
Google Kritik Aturan Publisher Rights, Ancam Berita Terbatas
Google telah menyebutkan bahwa Peraturan Presiden tentang Hak Penerbit yang dikenal sebagai Publisher Rights, yang menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo, akan berdampak pada pembatasan konten berita. Kementerian Komunikasi dan Informatika pun memberikan tanggapan terhadap hal ini.
Menurut Google, jika peraturan ini disahkan tanpa adanya pembaruan, Google tidak akan dapat melaksanakan aturan tersebut. Mereka percaya bahwa aturan ini akan membatasi keberagaman sumber berita bagi masyarakat, bukan membantu membangun jurnalisme berkualitas.
Alasan di balik pandangan Google adalah karena peraturan tersebut memberikan kekuasaan kepada lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh mendapatkan penghasilan dari iklan. Google khawatir bahwa hal ini akan mengakibatkan pembatasan konten berita yang tersedia secara online.
Google juga berpendapat bahwa peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita, sementara merugikan penerbit berita kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan masyarakat Indonesia yang ingin mendapatkan berbagai sudut pandang dari berita.
Pandangan Google dan Kementerian Terkait Peraturan Publisher Rights
Di sisi lain, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menyatakan bahwa Peraturan tentang Hak Penerbit sebenarnya bukan pembatasan, melainkan pengaturan untuk memastikan informasi yang baik dan berkualitas beredar di publik sesuai dengan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Namun, Google menegaskan bahwa aturan ini dapat mengancam eksistensi media dan kreator berita, karena memberikan kekuasaan kepada lembaga non-pemerintah yang dapat membatasi konten di platform mereka. Google berharap pemerintah dapat mempertimbangkan lebih lanjut rancangan aturan tersebut dan mencari solusi yang baik untuk membangun ekosistem berita yang seimbang di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyebut bahwa keputusan Presiden Jokowi akan menentukan nasib peraturan Publisher Rights yang berfungsi sebagai jembatan antara platform digital dan perusahaan media.
Budi menegaskan bahwa aturan ini tidak perlu dikhawatirkan oleh perusahaan media, karena Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengakomodasi berbagai usulan dari media.
Pada intinya, Publisher Rights adalah regulasi yang bertujuan untuk memberikan jaminan hak kepada media massa atas konten berita yang mereka hasilkan, yang akan disebarluaskan di platform digital global seperti Google, Instagram, dan Facebook.
Harapannya, regulasi ini dapat menciptakan kerjasama yang setara antara platform teknologi digital dan media massa untuk kepentingan bersama.
Pandangan Google dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap Pengaruh Peraturan Publisher Rights terhadap Industri Berita di Indonesia
Dalam pandangan Google, rancangan aturan Publisher Rights dapat mengancam eksistensi media dan kreator berita serta membatasi keberagaman informasi yang tersedia secara online.
Mereka berharap pemerintah akan mempertimbangkan lebih lanjut rancangan aturan tersebut dan berkomitmen untuk mencari solusi terbaik demi membangun ekosistem berita yang seimbang di Indonesia. Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa aturan ini adalah pengaturan untuk memastikan informasi berkualitas beredar sesuai dengan kode etik jurnalistik dan undang-undang pers.
Meskipun ada pandangan yang berbeda, langkah selanjutnya akan sangat menentukan dalam upaya mencapai kerjasama setara antara platform teknologi digital dan media massa untuk kepentingan bersama.