Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan menetapkan tarif untuk kereta api kelas non-ekonomi, tetapi hanya akan memberikan formulasi. Oleh karena itu, tarif akhir akan ditetapkan oleh operator.
Adita menambahkan, “Operator telah mengajukan usulan, dan kami masih terus menggodoknya hingga menjelang waktu operasional, kami akan mengumumkannya.”
Sebelumnya, harga tiket termurah untuk naik Kereta Cepat adalah sekitar Rp 250 ribu per orang. Namun, Adita menekankan bahwa hal ini masih merupakan usulan dari operator dan belum menjadi keputusan resmi.
Penetapan Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Rinciannya dan Proses Evaluasinya
Dalam kesimpulan, penetapan harga tiket KCJB adalah suatu proses yang rumit dan melibatkan banyak pihak. Harga tiket termurah sebesar Rp 250 ribu masih dalam tahap usulan dan belum menjadi keputusan resmi. Proses evaluasi yang sedang berlangsung diharapkan akan menghasilkan kebijakan tarif yang adil dan efisien bagi penumpang KCJB.