Terpusah, Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengungkapkan, , untuk mempertanggung jawabkan, sopir truk dan pemilik kayu jati tersebut langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Arjasa, Situbondo.
“Untuk pengembangan kasus ini masih diminta keterangan penyidik Satreskrim Polsek Arjasa, sementra barang bukti sebanyak 29 gelondong kayu jati ilegal dan pemilik serta sopir truk langsung diamankan di Mapolsek Arajasa,” kata Iptu Nanang Priyambodo.(edo)
The post Gelondongan Kayu Jati Ilegal Berhasil Diamankan Petugas Gabungan Polsek Arjasa appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]