Masih jelas Kepala Kejaksaan Kota Kediri, untuk Menindak lanjuti hasil penyidikan untuk melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi adanya dugaan telah terjadi kredit macet di PD BPR Kota Kediri, yang mana sebagai perusahaan daerah BPR Kota Kediri mempunyai Modal usaha utama yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Kediri sehingga modal usaha ini merupakan keuangan Negara.
“Dari hasil penyidikan, tanggal 17 Desember 2020, telah menetapkan kedua tersangka atas nama IH (Account Officer) dan IR (Debitur) dan sejak hari ini dilakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Januari 2021 sampai dengan tanggal 7 Februari 2021, “ucapnya.
Lebih lanjut, tersangka dijerat dengan tindak pidana korupsi
sebagaimana diubah dengan uu ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI, nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sofyan Selle, berharap apa yang kami lakukan hari ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk Korupsi.
Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga mengajak segenap Pihak untuk Bersama-sama Mengatasi pandemi dengan mengedepankan Kerja-kerja yang menerapkan Prinsip Good Govermance demi kesejahteraan Masyarakat. Kasus kredit mancet di PD BPR Kota Kediri, masih terus didalami oleh Kejaksaan Kota Kediri.