Menurutnya, tindakan pungli dalam bentuk apapun tidak bisa ditoleransi. Saat ini pihaknya masih menunggu camat baru sebagai pengganti camat Purwoasri yang sekarang menjabat . Jika sudah ada persetujuan dari Mendagri, maka akan langsung diberhentikan dari jabatannya.
OTT dengan Barang Bukti Rp. 15 Juta
Dari hasil OTT pada 6 Mei lalu, pihaknya baru mengamankan barang bukti uang sebesar Rp15 juta hasil setoran 15 kepala desa di wilayah Kecamatan Purwoasri.
Jika masing-masing desa diminta camat untuk menyetor THR Rp1 juta, seharusnya terkumpul Rp23 juta karena Kecamatan Purwoasri terdiri dari 23 desa.
Saat ini Pemkab Kediri sudah memberikan sanksi penurunan jabatan kepada Mudatsir dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Purwoasri. Keduanya kini juga menunggu sanksi pemberhentian.