“Awalnya ada info pak Parto yang disabilitas membutuhkan kursi roda kemudian mencari kawan yang mau jadi donatur akhirnya melalui saudara ada info dari Peradin (Persatuan Advokat Indonesia) Pasuruan siap membantu mewujudkan membeli kursi roda “ tuturnya
Selanjutnya, Sueb Efendi, SH bersama Tim Peradin (Persatuan Advokat Indonesia) Pasuruan berkoordinasi dengan Bripka Pujiono mengantarkan kursi roda untuk diserahkan langsung kepada kakek Parto dirumahnya desa Selomukti kecamatan Mlandingan Situbondo. Tidak hanya kursi roda, Tim Peradin Pasuruan juga membawa beras untuk dibagikan kepada warga sekitar yang tidak mampu.