Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengakhiri masa jabatan Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru sebagai Ketua PBNU periode 2022-2027 dengan penuh hormat. Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027 yang dikeluarkan pada tanggal 15 November 2023.
Tidak hanya Nusron dan Nasyirul, tetapi PBNU juga menghormati pengunduran diri KH Muhammad Syakrim, KH Muhammad Hatim Salman dari posisi Mustasyar PBNU, dan KH Subhan Makmun dari jabatan Rais PBNU.
“Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini,” seperti yang diungkapkan dalam laman resmi NU.
PBNU juga menunjuk KH Ubaidillah Ruhiat dan KH Muhib Aman Aly sebagai Rais Syuriyah PBNU. Selain itu, KH Subhan Makmun yang sebelumnya menjabat sebagai Rais PBNU kini menduduki posisi sebagai A’wan PBNU. PBNU juga mengangkat Prof Rumadi sebagai Ketua PBNU untuk sisa masa khidmah 2022-2027.
Dengan dikeluarkannya SK ini, SK PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023 Tanggal 4 Dzulhijjah 1444 H/23 Juni 2023 M Tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Sisa Masa Khidmat 2022-2027 tidak berlaku lagi.
Melalui surat tersebut, PBNU juga meminta kepada yang bersangkutan sesuai lampiran surat keputusan untuk menjalankan tugas sebagai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sisa masa khidmah 2022-2027.
“Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya,” seperti yang tertulis dalam poin kesembilan surat tersebut.
Analisis Pemecatan PBNU: Aturan Internal, Penyegaran Organisasi, dan Implikasi
Ketika dihubungi terpisah, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengonfirmasi hal tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil rapat gabungan PBNU.
“Alasan di baliknya adalah untuk penyegaran dan penempatan pengurus di posisi yang tepat,” kata Gus Ipul, Selasa (12/12).
Sementara itu, Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi (Gus Fahrur) menjelaskan bahwa Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua PBNU karena mereka juga menjabat sebagai pengurus harian partai politik.
“Karena mereka memiliki jabatan ganda di pengurus harian partai politik,” kata Gus Fahrur, Selasa (12/12).
Nusron Wahid masih menjabat sebagai Kepala Bappilu DPP Partai Golkar. Sementara Nasyirul menjabat Sekum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDIP.
Gus Fahrur juga membenarkan bahwa aturan dalam NU melarang pengurus harian di semua tingkatan untuk memiliki jabatan ganda dalam partai politik atau organisasi yang terafiliasi dengan partai politik. Baginya, langkah ini adalah untuk menegakkan aturan yang ada.
“Ya. Ini adalah bentuk penegakan disiplin aturan,” ujarnya.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mengakhiri Jabatan Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru: Alasan, Keputusan, dan Implikasinya
Keputusan tegas PBNU dalam mengakhiri jabatan Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru bertujuan untuk menegakkan aturan internal terkait jabatan ganda dalam partai politik. Selain itu, pergantian ini merupakan langkah penyegaran organisasi dengan penempatan pengurus di posisi yang lebih tepat.
Meskipun perubahan ini mengundang perhatian, PBNU menegaskan komitmennya pada disiplin aturan dan ketegasan dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan organisasi. Implikasinya, keputusan ini dapat membentuk arah baru bagi PBNU dengan menegaskan komitmen terhadap prinsip-prinsip organisasi dan menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugas dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.