Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ke-13 orang itu terlibat dalam pembakaran dua rumah warga, motor dan mobil milik warga. Adapun, motifnya karena kecewa dengan putusan pengadilan terkait sengketa tanah.
“Dari 13 orang itu, sebanyak sembilan orang sudah dilakukan penahanan. Sedangkan empat lainnya dikenakan wajib lapor, karena masih di bawah umur. Mereka terancam pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.
Dalam peristiwa itu, dua rumah milik warga, satu mobil dan empat unit motor dibakar massa. Mereka mengamuk karena tidak terima dengan putusan Pengadilan Pasarwajo terkait sengketa tanah lahan mereka.