11 Kabupaten/ Kota di Jatim Ditetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Sebanyak 11 daerah di Jawa Timur, baik kota maupun wilayah Kabupaten ditetapkan sebagai daeraa yang diperlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Sebanyak 11 daerah di Jawa Timur, baik kota maupun wilayah Kabupaten ditetapkan sebagai daeraa yang diperlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Surabaya, Memo
Sebanyak 11 daerah di Jawa Timur, baik kota maupun wilayah Kabupaten ditetapkan sebagai daerah yang diperlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. PPKM diperlakukan mulai 1 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang. Keputusan itu disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Pemprov Jatim, melalui berbagai pertimbangan, sudah memutuskan secara resmi ada 11 kabupaten/kota di Jawa Timur yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pertimbangan penetapan 11 daerah itu berdasar tiga pertimbangan.

Bacaan Lainnya

Pertimbangan pertama, menurut Gubernur Jatim Khofifah, berdasar instruksi Mendagri nomor 1/2021, yaitu kawasan Surabaya Raya. Kawasan tersebut meliputi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Pertimbangan kedua adalah peta Gugus Tugas Covid-19 Pusat, terhadap daerah zona merah, diantaranya adalah Kavupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi.

Pos terkait