Mengikuti Jejak Komjen Budi Gunawan, Novanto Atur Strategi Lewat Praperadilan

Jakarta, Memo.co.id
Meski terbaring di rumah sakit, Setya Novanto meminta pimpinan DPR mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar lembaga anti-rasuah itu menghormati praperadilan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Bacaan Lainnya

Pimpinan DPR kemudian bersurat kepada KPK, meminta menghormati praperadilan yang diajukan Setya Novanto, dan menunda pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

“Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK, tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan pemanggilan Saudara Setya Novanto,” ujar Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapari di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

Hani menuturkan, yang menjadi pertimbangan dari surat itu adalah praperadilan yang pernah diajukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Komjen Budi Gunawan, yang ketika itu menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Saat itu, menurut Hani, semua pihak termasuk KPK, menahan diri tidak melakukan pemeriksaan, sampai putusan praperadilan keluar, dan sebagai bentuk menghormati proses hukum agar tidak ada yang dirugikan.

Pos terkait