Kriminalisasi GM Pelindo III Tanjung Emas Dipertanyakan

Pelindo III_Pelabuhan Tanjung Emas_1
Surabaya, Memo.co.id – Persoalan yang menyangkut kegiatan pelayanan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang kembali bergulir. Setelah sebelumnya pelayanan kegiatan bongkar muat yang dilakukan oleh Pelindo III dihentikan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas Semarang, kini General Manager Pelindo III Tanjung Emas Semarang Tri Suhardi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Penetapan tersangka tersebut atas laporan yang diajukan Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jawa Tengah, yang menuduh kegiatan pelayanan bongkar muat yang dilakukan oleh Pelindo III tidak memiliki izin dan menyalahi aturan.

“Kalau yang dipersoalkan DPW APBMI Jawa tengah tentang Pasal 30, 31, 32 Undang-Undang Pelayaran yang menyebutkan bahwa kegiatan bongkar muat dilakukan oleh perusahaan khusus, mereka juga seharusnya melihat di Pasal 90, 91, 92 bahwa pelayanan jasa bongkar muat dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Penyidik harusnya juga melihat pasal tersebut karena Pelindo III merupakan BUP. Jadi kegiatan Pelindo III secara undang-undang itu sah dan legal,” ungkap Sekretaris Perusahaan Pelindo III Yon Irawan.

Bacaan Lainnya

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APBMI pada tahun 2010 lalu pernah mengajukan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi mengenai keberadaan Pasal 90 Undang-undang 17 tahun 2008. Namun putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa keberadaan pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga menolak permohonan yang diajukan oleh DPP APBMI.

Penegasan Pelindo III sebagai BUP tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 88 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Kepada PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) sebagai Badan Usaha Pelabuhan. Dalam Keputusan Menteri tersebut salah satunya menyatakan bahwa Pelindo III dapat melakukan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan diantaranya adalah penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang.

“Sebelum ada Undang-Undang 17 tahun 2008 pemerintah juga secara tegas menyatakan bahwa memberikan izin kepada Pelindo III untuk melakukan kegiatan bongkar muat. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE.6 Tahun 2002,” paparnya.

Kisruh mengenai pelaksanaan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas sempat menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia. Melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan, Ombudsman RI menyatakan bahwa kegiatan bongkar muat yang dilakukan oleh BUP Pelindo III sudah sesuai dengan undang-undang dan menyarankan kepada Menteri Perhubungan untuk membuat penegasan akan hal tersebut.

“MK menyatakan tidak ada masalah, Ombudsman juga sudah memberikan saran kepada Menteri Perhubungan. Harusnya sudah tidak ada masalah lagi terkait dengan kegiatan bongkar muat yang dilakukan oleh Pelindo III khususnya di Pelabuhan Tanjung Emas,” paparnya lagi.

Pelindo III memastikan akan menghormati setiap proses hukum yang berjalan. Untuk itu pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap General Manager Pelindo III Tanjung Emas dalam setiap proses hukum yang dijalani. “Yang bersangkutan ditersangkakan karena menjalankan tugas perusahaan, sudah sewajarnya bila Pelindo III akan memberi bantuan hukum sepenuhnya hingga tuntas. Meskipun menyayangkan penetapan tersangka tersebut, operasional Pelindo III tetap tidak akan terpengaruh dan tetap bekerja dengan baik sesuai visinya yaitu mewujudkan integrasi logistik nasional melalui penyediaan jasa pelabuhan yang handal,” jelasnya.

Pos terkait